Munculnya parpol dan keragaman ideologi di Indoneisia pada masa awal kemerdekaan
Setelah proklamasi kemerdekaan para pemimpin Indonesia berusaha membenahi tatatan kehidupan berbangsa
ketika pemerintah RI yang baru terbentuk merencanakan penetapan PNI sengai partai tunggal banyak reaksi keras bermunculan. Akibatnya adalah dikeluarkanya maklumat Wapres No 10 tgl 3 Nopember 1945 yang berisi pembentukan partai-partai politk.
Paratai politik adalah organisasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai pandangan ideologi, nilai-nilai dan tujuan yang sama, dengan cara merebut atau mempertahankan kekuasaan politik dalam suatu negara sehingga memberikan manfaat bagi para anggota partainya yang bersifat ideal ataupun material.
Setelah dikeluarkan maklumat pemreintah No 10 tgl 3 november 1945 banyak bermunculan partai- partai politik baru.
Parati - partai politik tersebut memiliki ideologi yang berbeda-beda. secara umum ideologi parpol yang
Muncul bisa dikelompokkan menjadi :
- Ideologi parpol yang bersifat nasionalis.
- Ideologi parpol yang bersifat agamis.
- Ideologi parpol yang bersifat sosialis/komunis.
Parpol berideologi nasionalis mengutamakan tercapainya kesatuan bangsa. Oleh karea itu partai yang berideologi nasionalis mengutamakan terwujudnya kebebasan nasional, karena kebebasan nasional merupakan pintu gerbang terwujudnya kemakmura suatu bangsa.
Parpol berideologi agamis perjuangan yang dilakukan mengutamakan penyebaran dan penerapan kaidah-kaidah atau hukum-hukum yang berlaku pada agama yang bersangkutan. Cotoh partai berideologi agama adalah : Parati Nahdatul Ulama, patai Katolik dan patrai kristen.
Parati yang berideologi sosialis komunis dasar perjuangannya adalah Internasionalisme. Partai yang berhaluan sosialis komunis menjunjung tinggi doktrin komunis dan tunduk kepada Moskow sebagai kiblat komunis dunia.
Komite Nasional Indonesia (KNI) sesuai hasil sidang PPKI pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 akan berfungsi sebagai pembantu presiden sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbentuk. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat yang disebut Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat yang disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai tingkat kawedanan yang disebut Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Pemerintah Republik Indonesia pun telah berjalan sesuai UUD 1945 kareana presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin negara tertinggi telah ddibantu dan Komite Nasional Indonesia. Itulah perwujudan dari Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945.
Perubahan Otoritas KNIP dan Hubungannya dengan Lembaga Kepresidenan pada awal Kemerdekaan.
Syahrir merasa tidak puas terhadap sistem cabinet presidensial berusaha mempengaruhi anggota KNIP lainnya untuk mengajukan petisi kepada Sukarno-Hatta yang berisi tuntutan pemberian status Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada KNIp. Karena petisi, KNIP mengadakan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 1945 dan Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa Komite Nasional Pusat sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislative, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih diantara mereka dan bertanggungjawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Badan pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuknya dan diketuai oleh Sutan dan wakilnya Amir Syarifuddin.
· Maklumat Pemerintah 3 November 1945
Akibat desakan BP-KNIP itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945. dampak dari keluarnya kebijakan pemerintah itu, di Indonesia akhirnya muncul banyak partai politik, seperti berikut: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi); Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia; Partai Rakyat Jakarta; Partai Kristen Indonesia; partai sosialis Indonesia; Partai Rakyat Sosialis; Partai Katolik Indonesia; Persatuan rakyat Marhaen Indonesia; Partai Nasional Indonesia
· Maklumat Presiden 14 November 1945
Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu, BP-KNIP disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan mengeluarkan Pengumuman Nomor 5 telah meminta peralihan pertanggungjawaban menteri-menteri dan Presiden BP-KNIP Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhirnya, cabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri pertama. Kejadian ini adalah awal penyimpangan UUd 1945 dalam Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar